PEKANBARU, GORIAU.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru, Esron Napitupulu, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 10 tahun penjara. Tidak terima dengan vonis itu, Direktur Utama PT Barito Riau Jaya (BRJ) ini menyatakan banding.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dpimpin Masrul SH, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Selain dihukum 10 tahun penjara, Esron juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta. "Jika tidak dibayarkan, dapat diganti dengan  empat bulan kurungan," kata hakim.

Kemudian, Esron juga diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp37,095 miliar. Apabila tidak juga dibayarkan, maka diganti dengan enam tahun penjara.

Atas vonis hakim itu, Esron melalui kuasa hukumnya, langsung menyatakan banding. "Kami nyatakan banding Yang Mulia," kata Jimmi Simanjuntak SH.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Syafril SH dan Zurwandi SH, menuntut Esron selama 16 tahun penjara. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp700 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan hukuman lima bulan penjara.

Tidak hanya itu, jaksa menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian kepada negara sebesar Rp37,3 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman delapan tahun penjara.***