PEKANBARU, GORIAU.COM - Yusrizal Andayani, mantan Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sekaligus terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal Rp300 miliar melalui Pemkab Bengkalis divonis 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Senin (31/8/2015).

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh JPU terbukti mempersulit masyarakat memperoleh akses atas listrik. Ini menjadi satu di antara 4 poin yang memberatkan terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti atas Kerugian Negara sebesar Rp64 miliar. Kasus ini sudah 'menyeret' sejumlah saksi-saksi dan menetapkan satu terdakwa lainnya, yakni Ari Suryanto.

"Menuntut pidana penjara 18 tahun 6 Bulan dikurangi masa tahanan. Menuntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 64 Miliar," ujar Penuntut Umum, Syahron Hasibuan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai H. S.Ahmad Pudjoharsoyo.

Dalam perkara ini, terdapat dua orang terdakwa, yakni Yusrizal Andayani selaku mantan Direktur PT BLJ, dan Ari Suryanto, selaku mantan staf ahli Direktur di PT BLJ. Adapun unsur kerugian negara sebagaimana dalam dakwaan JPU sesuai penghitungan BPKP, yaitu sebesar Rp268 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi keduanya terjadi pada tahun 2012 lalu berawal saat Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar. 

Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp1 triliun lebih.

Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.***