PEKANBARU, GORIAU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menjatuhkan vonis bebas terhadap Armaini Sefani, salah seorang terdakwa  korupsi kredit fiktif di BNI 46. Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa selama 12 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Isnurul SH itu menyatakan, Armaini tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umumn (JPU). "Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa," kata hakim.

Mendengar putusan hakim itu, Armaini yang merupakan mantan staf BNI 46 Pekanbaru itu pun tidak kuasa menahan haru. Sementara JPU, yang dipimpin Syafril SH, langsung menyatakan kasasi.

"Kita pasti akan kasasi. Kita sebelumnya menuntut 12 tahun penjara," jelasnya.

Selain Armaini, dua terdakwa lainnya yakni, Achmad Fauzi, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2007 dan Mulyawarman Muis, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2008, juga divonis ringan dari tuntutan JPU.

Keduanya divonis selama 4 dan 5 tahun penjara. Sedangkan tuntutan jaksa sebelumnya adalah, 16 tahun penjara. Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diwartakan sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa turut serta memuluskan atau menyetujui pemberian kredit Rp40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ), berawal pada 2007, semasa Ahmad Fauzi menjabat Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46, menyetujui pencairan dana kepada Esron Napitupulu sebesar Rp17 miliar.

Pengucuran dana oleh terdakwa Ahmad Fauzi ini, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp14.445.000.000.Begitu juga pengucuran dana pada tahun 2008, semasa pimpinan Kantor Wilayah 02 Padang, PT BNI 46 dijabat terdakwa Mulyawarman Muis, yang kemudian menimbulkan kerugian negara lagi sebesar Rp22.650.000.000.

Total kerugian negara mencapai Rp37 miliar lebih.Perbuatan terdakwa Ahmad Fauzi tahun pada 2007 dan terdakwa Mulyawarman Muis pada 2008, dan dibantu terdakwa Armaini Sevanti selaku Penyelia Administrasi Kredit, serta Atok Yudianto (telah divonis) selaku Pemimpin PT BNI 46 Sentra Kredit Kecil (SKC) cabang Pekanbaru, Albert Benny Caruso Manurung (telah divonis) selaku Penyelia Relationship Officer (RO) di BNI 46, serta Dedi Syahputra (telah divonis) selaku Pengelola Unit Pemasaran, yang turut serta secara bersama-sama menyetujui, memuluskan pencairan dana pinjaman kepada pihak PT BRJ. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 40 Miliar.***