PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang terdakwa Narkoba jenis sabu-sabu, Zulhermis alias Helmi, warga Jalan Tuah Karya, Panam, Pekanbaru, dituntut jaksa selama 11 tahun penjara. Dia terbukti menyimpan sabu-sabu.

Dalam amar tuntutannya, jaksa Tengku Harly SH, Selasa (17/2/2015) di Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan, jika Helmi terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara dipotong masa tahanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Masrul SH.

Tidak hanya hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 6 bulan penjara.

Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Syahrir SH, akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan mendatang.

Dalam dakwaan disebutkan, berawal pada Sabtu (18/10/2014) lalu sekitar puku 04.10 WIB, terdakwa melintas di Jalan Hangtuah dengan menggunakan mobil. Setibanya di Simpang BPG Kulim, mobil terdakwa dihentikan jajaran Polsekta Lima Puluh yang sedang melakukan razia.

Saat digeledah, awalnya polisi tidak menemukan barang bukti di dalam mobilnya. Polisi yang penasaran, kemudian memeriksa tubuh terdakwa.

Setelah celana terdakwa dibuka, ternyata ditemukan empat paket sabu-sabu dalam sebuah kaleng. Polisi yang melihat barang bukti itu, langsung menangkap terdakwa.***