PEKANBARU, GORIAU.COM - Sekitar tiga jam menjalani pemeriksaan oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Selasa (28/4/2015), Mantan Ketua DPRD kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah akhirnya digiring ke tahanan Mapolda Riau dengan dikawal lima orang penyidik.

"Hari ini saya ditahan, mungkin ini jalan yang terbaik, mudah-mudahan saya dimudahkan oleh Allah Swt, dan menjalaninya dengan kuat," kata Jamal Abdillah usai diperiksa penyidik, sekitar pukul 16.00 Wib.

Jamal yang tampak mengenakan kemeja warna merah muda ini kemudian dibawa dengan menggunakan mobil Avanza warna putih, untuk selanjutnya menjalani penahanan sementara di Mapolda Riau. "Itu bukan gawean saya, itu urusan penyidik," jawab Jamal saat ditanya apakah ada orang lain selain dirinya yang turut terlibat kasus Bansos.

"Jamal kita tahan, karena diduga melakukan korupsi senilai Rp272 miliar, dimana hasil audit BPKP kerugian negara sekitar Rp29 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Yohanes Widodo.

Atas tindak pidana yang ia lakukan, Jamal bisa menghabiskan usia tuanya dibalik jeruji besi, dengan ancaman maksimal kurungan seumur hidup. "Kita juga sudah memeriksa 73 orang saksi atas kasus ini. Kedepan akan ada tersangka baru," tukas Kombes Yohanes memastikan. (had)