PEKANBARU - Direktorat Polisi Air Daerah Riau, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba via perairan. Tak tanggung-tanggung, setengah kilogram sabu berhasil disita. Modusnya, dengan disisipkan bersama muatan bawang merah dan gula pasir yang dibawa dari Negara Malaysia.

Ada tiga orang yang diamankan aparat berwajib, dimana satu nakhoda berinisial MA alias Romi dan dua anak buah kapal berinisial Az dan S. "Kita amankan Jumat (24/6/2016) petang kemarin," kata Direktur Polair Polda Riau, Kombes Denny Pudjianto melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Arif Bastari, Sabtu (25/6/2016) siang.

Terendusnya aksi penyelundupan ini berawal saat Kapal Patroli IV-2003 milik Direktorat Polair Polda Riau melakukan patroli rutin di perairan Kembung Luar, Kabupaten Bengkalis. Saat itu, petugas menemukan pergerakan mencurigakan dari kapal motor Nilawati, yang dinakhodai Romi ini.

"Kita kejar dan lakukan pencegatan. Saat itu kapal bermuatan bawang merah dan gula pasir. Pengakuannya dibawa dari Desa Batu Pahat, Malaysia dengan tujuan Desa Kembung Luar, Bengkalis. Muatannya tidak ada sertifikat (izin resmi) dan dokumen sah," sambungnya.

Berawal dari sanalah akhirnya terbongkar penyelundupan narkoba ini. Petugas yang menggeledah muatan justru mendapati narkoba dengan taksiran nilai ratusan juta Rupiah. "Kita temukan sabu-sabu dengan berat sekitar 450 gram. Kita sudah koordinasi dengan Ditnarkoba Polda terkait ini," katanya.

Sementara itu, untuk barang selundupan ini, sambungnya, Polair Polda menyita sekitar 600 karung bawang merah dan 25 karung gula pasir. "Khusus kasus ini, bisa kita kenakan UU karantina pasal 31 ayat 1 junto pasal 5. Untuk narkoba kita terapkan pasal 35 tahun 1999," tukas AKBP Arif Bastari.

Pantauan GoRiau.com, para awak kapal tersebut sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan di Markas Subdit Gakkum, Dit Polair Polda Riau. "Masih kita proses, kita juga sudah koordinasi dengan Ditnarkoba Polda Riau," singkatnya saat ditemui di sana. ***