PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Irwan Nasir, belum juga hadir memenuhi panggilan pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hingga Rabu (25/5/2016) siang ini, pukul 12.50 WIB.

Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak, di Kabupaten Kepulauan Meranti, di mana sudah ada empat orang yang dijadikan tersangka.

"Statusnya saksi, ini panggilan pertama. Sampai siang ini belum datang. Kita juga belum terima surat (pemberitahuannya). Jadi belum bisa dipastikan (apakah datang atau tidak, red)," ungkap Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rahmad Surya Lubis, di kantornya, Rabu siang.

Rahmad membenarkan, bahwa Irwan Nasir dipanggil hari ini guna dimintai keterangannya sebagai saksi. "Jika tidak hadir, kita berikan panggilan kedua. Statusnya masih saksi (sampai sekarang)," pertegas Rahmad kepada GoRiau.com.

Sebelumnya, Kejati Riau sudah menetapkan empat orang tersangka, mereka adalah Zu selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, SI selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan MH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Terakhir AA, selaku penerima kuasa dari pemilik lahan. 

Jika Irwan tetap tidak hadir dalam proses pemanggilan (tiga kali), maka bukan tidak mungkin sang bupati tersebut bakal dipanggil paksa oleh penyidik. ***