PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Rabu (30/9/2015) siang, memusnahkan 1,66 gram sabu, 10,69 gram daun ganja, serta 46 butir pil ekstasi, dengan total nominal puluhan juta Rupiah. Narkoba tersebut diamankan dari tiga orang bandar besar, di Pekanbaru, Riau.

Ketiga orang bandar ini dibekuk anggota BNN Riau di dua lokasi berbeda, pekan lalu. Ada yang ditangkap di Perum Damai Langgeng Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, serta ada juga yang diciduk di Jalan Hangtuah, Simpang Hang Jebat Kecamatan Sail, Pekanbaru.

"Ini hasil pengembangan kita dari beberapa razia rutin yang digelar. Kita mengantongi tiga nama yang diduga sebagai bandar narkoba di Pekanbaru. Narkoba itu diakui mereka di jual di lokasi hiburan malam serta kepada pembeli perorangan," sebut Kepala Bidang Pemberantasan BNN Riau, AKBP Haldun, Rabu siang.

Untuk sabu-sabu, dimusnahkan dengan dilarutkan bersama air. Sedangkan pil ekstasi dihancurkan dengan cara di blender sampai larut bersama air. Sementara untuk daun ganja, petugas BNN Riau memusnahkannya dengan cara dibakar. "Sisanya dijadikan sebagai barang bukti di persidangan dan uji labor," urai AKBP Haldun.

"Dengan diamankannya ketiga orang pengedar tersebut kita dapat mengindikasikan bahwa hiburan malam di Pekanbaru, masih jadi lokasi empuk bagi peredaran dan penyalahguna narkoba. Kita akan terus antisipasi, baik dengan razia dan menangkap pengedarnya," tegas Haldun kepada GoRiau.com.

Pemusnahan ini disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan, BBPOM, serta tiga orang pengedar tersebut. "Mereka masih kita proses, kalau berkas lengkap, secepatnya kita serahkan ke Kejaksaan," tutup Haldun. (had)