PEKANBARU, GORIAU.COM - Sejumlah tempat hiburan malam di kota Pekanbaru, jadi sasaran operasi penertiban jam operasional oleh tim gabungan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pekanbaru, Selasa (30/6/2015) dinihari. Meski turun dengan kekuatan penuh, sejumlah hiburan malam mendadak tutup. Kuat dugaan informasi razia sudah bocor.

Pantauan GoRiau.com, dalam operasi penertiban ini, tim gabungan hanya pulang dengan tangan hampa. Pasalnya sejumlah hiburan malam kelas kakap nyatanya tutup dan diduga sudah bocor. "Indikasinya bocor, yang jelas kita sudah melakukan penertiban tempat hiburan yang diduga melanggar jam operasional. Paling penting itu adalah penegakkan Perdanya," ujar Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Lokasi yang jadi sasaran, sambungnya,Star city jalan Jenderal Sudirman, XP Club, SP International, MP Club, Gajahmada Pool & Biliar di jalan Kuantan Raya, Permata, dan C-7 di jalan Cempaka. "Semua rata-rata sudah tutup. Sebab itu kita berpindah target kesejumlah sasaran lainnya yakni warnet," sambung Zulfahmi, usai razia digelar.

Warnet yang jadi target, adalah warnet the champion yang berada di jalan Lili. Disini petugas berhasil menjaring pengunjung satu orang tanpa dilengkapi identitas diri (KTP). Dilanjutkan ke warnet Markas yang ada di jalan Durian. Disini tim mengamankan empat orang yang tidak memiliki kartu tanda pengenal.

"Selain itu kita juga memeriksa surat izin serta menyita sejumlah kursi. Ini bentuk ketegasan kita karena mereka sudah melewati jam operasional, yang harusnya buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB," ulasnya.

Zulfahmi menegaskan, bahwa penertiban ini tidak hanya berlaku kepada warnet dan hiburan malam diluar fasilitas hotel. Ia meyakinkan, kalau satuannya juga akan menindak lokasi hiburan malam yang menjadi fasilitas hotel, dengan aturan jam operasional mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dinihari.

"Pasti kita tindak. Yakni dengan cara menggelar penertiban diatas pukul 02.00 WIB, guna mencari indikasi adanya pelanggaran tersebut," tukasnya. (had)