PEKANBARU - Kepolisian Sektor Payung Sekaki, Pekanbaru-Riau masih mendalami keempat rampok Alfamart Jalan Rokan Jaya, Pekanbaru yang ditangkap Senin (23/5/2016) siang kemarin.

RB (27) yang ternyata merupakan residivis Polsek Pasaman Barat atas kasus pencurian kabel tahun 2010 itu mengaku jika dirinya nekat merampok untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Potong teralinya cuma lima menit, rokoknya mau dijual untuk belanja sehari-hari saja," kata RB kepada GoRiau.com, saat ekspos di Mapolsek Payung Sekaki, Selasa (24/5/2016) siang.

Sementara itu, RN (48) menuturkan, jika dirinya hanya menampung hasil curian dirumahnya, tapi tidak ikut ke TKP. "Saya menunggu di rumah, tidak ikut," tukas RN.

Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun, mengatakan, para pelaku masih akan menjalani pengembangan lebih lanjut.

"Tidak menutup kemungkinan ada TKP lainnya, untuk proses hukum, empat pelaku RB, RN, RD (26) dan IB (19) dijerat pasal 365 KUHP ancaman sembilan tahun penjara," tutup Kapolsek.***