PEKANBARU, GORIAU.COM - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru telah menyeleksi 80 pengajuan izin usaha pangkalan gas elpiji khusus 3 kg. Dari jumlah pemohon tersebut, 25 berkas ditolak dan tidak bisa dilanjutkan proses izinnya. 

''Dari 80 pemohon, 25 berkas tidak bisa kita proses. Karena tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan," ujar Kepala Bidang Perdagangan Mas Irba H. Sulaiman, Rabu (22/10/2014) di ruang kerjanya.

Dikatakan Mas Irba, 25 berkas pemohon yang ditolak tersebut tidak memenuhi syarat seperti tidak mencantumkan jumlah tabung di pangkalan.

"Kalau tidak dicantumkan, bagaimana cara kami melakukan pengawasan," katanya.

"Ada juga berkas mohon izin usaha pangkalan ini yang berbeda alamatnya dari rekomendasi Pertamina. Pertamina dalam suratnya menyatakan pangkalan akan didirikan di kelurahan A, tapi alamat yang dibuat pemohon di kelurahan B," jelas Mas Irba.

Selain itu, Disperindag juga menemukan adanya surat perjanjian antara agen dan pangkalan yang akan dibuat. Dimana, surat perjanjian tersebut berisi bahwa agen setiap hari mengirim gas elpiji 3 kg ke pangkalan. "Hal ini tidak boleh," kata Mas Irba. (san)