PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang mantan honorer guru, diamankan polisi, Rabu (27/5/2015) sore kemarin, lantaran berprofesi sebagai pemakai dan penjual narkoba jenis sabu-sabu. Ia diamankan saat berada di rumahnya, kawasan Umban Sari, Rumbai. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 0,78 gram serbuk haram.

AD (27), terpaksa digiring ke Mapolsek Senapelan Pekanbaru lantaran menjadi pengedar sekaligus pengguna sabu. Mantan guru otomotif di salahsatu SMK di Kuala Kampar tersebut, digulung di rumahnya, Rabu (27/5/2015), sekitar pukul 16.00 WIB. "Dia ini diduga adalah pengedar sabu. Barang bukti yang kita sita sekitar 0,78 gram," ungkap Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Syahrizal, Kamis (28/5/2015) sore.

Barang haram itu, sambung Kanit, dibeli AD dari seorang temannya di kawasan Pasirpengaraian Rohul. Selanjutnya, sabu diambil oleh seorang kurir di Pekanbaru, lalu diserahkan kepada AD. "Dia ini cukup lama menjadi pemakai, dan belakangan coba-coba menjadi pengedar," tegas AKP Syahrizal.

Sementara pengakuan AD, sabu yang sudah ia kantongi itu akan dijual kepada teman-temannya. Namun belum sempat dipasarkan, AD sejurus tertangkap polisi. "Baru tiga hari ini coba jualan. Kalau makai sabu udah lama, sejak kuliahan dulu, terus berhenti makai saat jadi guru. Setelah berhenti saya coba pakai lagi," ungkap AD.

Sabu ini, sambung AD, ia beli dari temannya tersebut dengan sistem barter. Karena tak punya uang, ia menggadaikan laptop supaya bisa mendapatkan serbuk terlarang ini. Pengakuan AD, perbuatan ini dilakukan karena desakan ekonomi. "Setelah berhenti jadi guru, saya menganggur dan tak punya uang, makanya coba jualan (sabu,red)," singkatnya. (had)