PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Irwan Nasir tidak hadir dalam pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai saksi di Kantor Kejati Riau, Rabu (25/5/2016), dengan alasan mesti ke Jakarta untuk menghadiri pelantikan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman di Istana Presiden.

Atas ketidakhadiran tersebut, praktis membuat penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau harus menjadwal ulang pemanggilan terhadapnya. Sebab, keterangan Irwan dibutuhkan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pelabuhan Dorak, Kabupaten Meranti.

Kejati Riau belum bisa memastikan apakah Ketua Dewan Pembina Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Provinsi Riau ini bakal hadir pada pemanggilan selanjutnya, yang rencana awalnya dimungkinkan pada pekan depan. Artinya, Irwan bakal dipanggil untuk kali kedua sebagai saksi, setelah hari ini berhalangan hadir.

"Secepatnya kita atur jadwal pemanggilan (ulang, red). Kalau minggu ini belum bisa sepertinya, mungkin minggu depan, kita belum bisa pastikan, nanti kita atur dulu," ungkap Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rahmad Surya Lubis, Rabu (25/5/2016) sore, di Kejati Riau.

"Ini baru pemangilan perdana, kalau tidak hadir, kita jadwalkan pemanggilan berikutnya (kedua, red). Kalau tidak hadir juga (pemanggilan ketiga, red) kita lakukan upaya-upaya lain," lanjut dia. Sesuai prosedur, upaya lain ini salah satunya bisa dilakukan dengan memanggil paksa saksi untuk dimintai keterangannya.

Irwan Nasir merupakan Bupati Kepulauan Meranti yang menjabat selama dua periode. Periode pertama yakni pada 2010-2015 dan terpilih menjabat lagi untuk periode 2016-2021. Adapun kasus korupsi pelabuhan Dorak Kepulauan Meranti ini terjadi saat Irwan baru pertama menjabat sebagai bupati.

Sebelumnya, Kejati Riau sudah menetapkan empat orang tersangka, mereka adalah Zu selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, SI selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan MH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Terakhir AA, selaku penerima kuasa dari pemilik lahan. ***