PEKANBARU - Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan tersangka baru terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, Riau. Dia adalah Heru Wahyudi, selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis saat ini.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (2/5/2016) siang, membenarkan ini. "Tadi jam 10.00 WIB kita lakukan gelar perkara. Hasilnya HW resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana hibah Bengkalis Tahun 2012," jawabnya.

Ditetapkannya Heru sebagai tersangka, sambungnya, karena dua alat bukti terkait dugaan keterlibatannya sudah terpenuhi, termasuk keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dari Depdagri dan BPKP. 

"Termasuk surat-surat (dokumen) permohonan dana Hibah, pencairan, SPM, termasuk audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP dan lainnya," tegas dia.

Heru yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis resmi menyandang status tersangaka atas dugaan suap yang merugikan negara sebesar Rp31 miliar tersebut. Artinya, ia menjadi tersangka kedelapan yang menyusul orang-orang penting lainnya, yakni Mantan Bupati Bengkalis, mantan ketua DPRD Bengkalis, empat mantan anggota dewan serta Kabag Keuangan. ***