PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, Kamis (28/4/2016) pukul 16.00 WIB, akhirnya berhasil menciduk KM, ibu yang ditenggarai menyuruh anak perempuannya yang masih berumur 13 tahun untuk menjadi kurir ganja. pada kasus ini, polisi berhasil menyita 17 kilogram ganja siap edar asal Provinsi Aceh.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza yang dihubungi GoRiau.com membenarkan terkait penangkapan KM. Kata dia, KM ditangkap saat berusaha meninggalkan Riau melalui jalur darat di lintas utara. "Kita tangkap dia (KM) di daerah Kandis jam 16.000 WIB tadi," jawabnya.

KM ditangkap saat menumpangi salah satu bus antar kota antar provinsi. Saat itu aparat yang telah memburunya selama beberapa hari mendeteksi keberadaannya di sana. "Kita cegat dan temukan dia di dalam bus. Kita sudah amankan sementara di kantor polisi terdekat," beber Iwan Lesmana Riza.

Sebelum tertangkap, KM sempat terdeteksi di Logas, Kabupaten Kuansing. Ketika polisi hendak memburunya, KM keburu pergi dan melarikan diri. Usai KM tertangkap, Sat Narkoba Polresta kini fokus memburu pemasok ganja yang jadi jaringan KM selama ini.

Seorang gadis belia berinisial RS (13) diamankan aparat Kepolisian Sektor Rumbai, Pekanbaru-Riau, Senin (25/4/2016) karena diduga menjadi kurir narkotika. Dari tangannya, polisi menyita 17 bal ganja kering dengan berat mencapai 17 kilogram.

Kepada polisi RS mengaku tidak tahu kalau barang yang disuruh ibunya antarkan itu adalah ganja. Polisi menduga RS adalah korban eksploitasi orangtuanya. Selama ini, RS tercatat sudah 11 kali dipaksa RM untuk menjadi kurir narkoba. ***