PEKANBARU, GORIAU.COM - Meski secara Peraturan Pemerintah Kota Pekanbaru No 2 tahun 2012 tentang pembiayaan cetak akta kelahiran anak tidak dipungut biaya atau gratis, namun hal itu berbeda di Kecamatan Tampan, Pekanbaru, khususnya di UPTD Disdukcapil Tampan. Di instansi ini, pembuatan akta kelahiran tetap bayar Rp 300 ribu.

Hal itu diketahui setelah beberapa warga menyampaikan kepada GoRiau.com, Jumat (23/1/2015). Paling tidak, ada 4 warga yang menyampaikan bahwa mereka diminta menyerahkan Rp 300 ribu untuk pengurusan akta kelahiran anaknya.

''Kami diminta bayar Rp 300 ribu agar akta kelahiran anak bisa dibuatkan di UPTD Disdukcapil Tampan,'' ujar Fredy, warga Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru kepada GoRiau.com, Jumat (23/1/2015).

Dia menjelaskan bahwa uang itu serahkan kepada petugas UPTD saat awal pengurusan akta kelahiran. ''Tapi meski kami sudah membayar Rp 300 ribu, tapi akta kelahiran sudah 3 bulan tidak selesai. Anak saya lahir November lalu, dan sampai sekarang tidak juga dapat akta, setiap hari kesini, tapi katanya belum selesai juga. Bahkan petugas sempat marah-marah dan mengancam tidak akan membuatkan akta jika terus didesak,'' tambah Yeni, warga Tampan lainnya kepada GoRiau.com.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendudukan Catatan Sipil Pemko Pekanbaru Baharuddin melalui Sekrestaris Seniwati Hais kepada GoRiau.com berjanji akan akan menindak oknum pegawai di UPTD Disdukcapil Tampan jika memang melakukan pungutan. ''Kita akan cek ke sana, ini tak boleh terjadi karena membuat akta kelahiran itu gratis,'' tegasnya.

Dijelaskan sesuai dengan Perda No 2 tahun 2012 tentang biaya pembuatan akta kelahiran, sudah jelas bahwa pembuatan akta untuk anak berumur dibawah 2 bulan tidak ada biaya alias gratis. Dan setelah lewat 2 bulan akan dikenakan biaya Rp 50 ribu.

''Dan itu pun proses pembuatannya tiak boleh lebih dari 14 hari. Jadi ada yang tidak benar kalau proses pembuatan akta lebih dari 2 atau 3 bulan. Tapi nanti kita cek, kalau ini ulah oknum, maka kita tindak karena sesuai Perda, pelaku akan dikenai potongan gaji dan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menindak,'' ujarnya. (ade)