PEKANBARU, GORIAU.COM - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Pekanbaru menetapkan perundingan antara Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) dilakukan besok (24/10/2013).

Acara yang akan dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru tersebut membahas besar Upah Minimum Kota (UMK) yang harus dibayarkan pengusaha terhadap tenaga kerjanya untuk tahun 2014 mendatang.

Menurut Sekretaris DPK yang juga sebagai Kepala Bidang PHI dan Jamsostek Disnaker Kota Pekanbaru, Amprial, dalam perundingan tersebut akan terjadi lobying antara Serikat Pekerja dengan Aspindo.

"Tentunya, para pekerja akan mempertahankan angka KHL yang sudah ditetapkan DPK," ungkapnya kepada www.goriau.com, Rabu (23/10/2013).

Sementara itu, para pengusaha akan mempertahankan kemampuan bayar mereka. Sehingga, akan terjadi perdebatan yang alot. "Mereka akan saling mempertahankan nanti," jelas Amprial.

Sementara itu, pihak DPK ataupun Pemerintah Kota hanya mendengarkan hasil dari perundingan tersebut. Hasilnya akan disampaikan kepada Walikota Pekanbaru dan untuk selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Riau.

"Hasil perundingan tersebut, akan ditandatangi Walikota, kemudia disampaikan ke Gubernur guna diterbitkan SK nya," jelas Amprial.

Bercermin dari perundingan tahun-tahun sebelumnya, dalam menetapkan UMK, menurut Amprial biasanya para tenaga kerja cendrung ingin menaikkan UMK sebesar 30 persen. Namun, pihak Aspindo hanya mampu antara 12 persen hingga 15 persen.

"Setiap tahun, UMK Pekanbaru pasti naik," tutupnya.(san)