PEKANBARU, GORIAU.COM - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara untuk calon anggota DPR, DPD, DPRD tingkat kelurahan harus sudah selesai Selasa (15/4/2014) besok. Ini sesuai peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 21 tahun 2013 tentang tahapan, jadwal dan program Pemilu anggota DPD, DPR dan DPRD tahun 2014.

Hal ini diingatkan pimpinan Panwaslu Pekanbaru Bustami Ramzi, Senin (14/4/2014), di Pekanbaru. Pihaknya mengatakan hingga sekarang masih banyak PPS kelurahan yang masih melakukan proses penghitungan surat suara. Pihaknya meminta agar Selasa besok harus sudah selesai dan tidak ada lagi PPS yang melakukan rapat pleno penghitungan.

''Kecuali untuk yang kelurahan ada PSU, ini kan ada regulasi sendiri yang mengatur. Dan ini akan menjadi focus pengawasan kita di lapangan. Kita sudah intruksikan Panwascam dan PPL untuk memastikan PKPU 21 ini dijalankan PPS dan PPK,'' sebut Bustami.

Pihaknya meminta kepada KPU Kota Pekanbaru dan jajaran PPK dan PPS agar mematuhui aturan main yang ditetapkan. Hingga kini, pihaknya melakukan monitoring ke masing-masing kelurahan. Ada kelurahan yang terkesan santai. Dan dimulai pun kebanyakan pada hari Sabtu (12/4).

''Padahal Hari Kamis tanggal 10 April sudah dimulai penghitungan hingga 15 April mendatang. Tapi kenapa baru Sabtu lalu dilakukan rapat plenonya,'' ujarnya heran.

Padahal pada tanggal 12-15 April, PPS sudah harus mengirimkan berita acara dan kelengkapan rekapitulasi surat suara ke PPK kecamatan. Sehinggga rekapitulasi penghitungan surat suara di PPK sudah dimulai dari 13-17 April 2014. Semenatara 15-19 April jadwalnya penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat PPK kecamatan kepada KPU kota Pekanbaru harus sudah dilakukan.

''Nanti kita ingin memastikan dari Panwascam dan PPL kita, itu sudah dilakukan sesuia dengan jadwal dan koridornya. Jangan sampai kita mencium ada dugaan yang bukan-bukan dari peserta dan penyelenggara serta masyarakat nantinya,'' tegasnya. (rls)