PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, akan menerima berkas pelimpahan tahap 2 tersangka berinisial P, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai, Pekanbaru, Riau, Senin (16/2/2015) besok.

Pelimpahan berkas setelah penyidikan dari pihak Polresta Pekanbaru, itu telah dinyatakan rampung atau lengkap.

"Ada tahap 2 kasus dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Abdul Farid SH MH.

Dugaan korupsi ini berawal pada saat dilakukan pelelangan yang dimenangi oleh CV Merapi yang dibawa oleh Sakirman selaku Direktur.

Kemudian Sakirman, menjual proyek tersebut kepada Andri Putra,. Namun saat pengerjaan ternyata tidak selesai dilakukan karena ada kabel yang tidak sampai sesuai dengan batas waktu pelaksanaannya.

Diduga laporan pengadaan tersebut direkayasa 27,88 persen untuk mencairkan dananya. Setelah cair Andri memberikan fee sebesar Rp32 juta kepada Amir Syarifudin. Dalam kasus ini penyidik Polresta telah menetapkan Kuasa Direktur CV Merapi, Andri Putra, sebagai tersangka.

Selain Kontraktor dalam proyek Chiller ke Genset A Sport Center Rumbai tahun 2011, itu penyidik juga menetapkan Pegawai Negeri Sipil di Dispora Riau, berinisial P sebagai tersangka.***