PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisioner KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, seluruh berkas atau syarat pengunduran diri calon kepala dan wakil kepala daerah dari kalangan legislator dari 9 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember nanti, telah lengkap.

"Semua syarat pengunduran diri mereka sudah lengkap, terakhir dua calon dari Siak juga sudah menyusul, jadi tak ada masalah lagi. Berkasnya juga sudah kita serahkan ke Pemprov Riau," kata Ilham kepada GoRiau.com, Jumat (16/10/2015) siang.

Terkait salah seorang calon wakil bupati dari Kuansing, lanjut Ilham, yang sebelumnya tidak melampirkan surat persetujuan dari partai, juga telah melengkapi berkasnya.

"Berkas Muslim calon Wakil Bupati Kuansing sempat belum lengkap, namun sekarang surat ada persetujuan dari partainya, jadi sudah dilengkapi," tambahnya.

Sebelumnya, calon dari Kabupaten Siak sempat tertinggal dari empat daerah lainnya dalam mengajukan pengunduran diri calon bupati/walikota ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, diantaranya Kabupaten Dumai, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang telah lebih dulu menyerahkan.

Berdasarkan Peraturan KPU, katanya, seluruh calon bupati/walikota atau wakil yang berstatus anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota harus mengajukan surat pengunduran diri dengan syarat dan ketentuan yang sudah diatur.

Untuk kabupaten/kota cukup disetujui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Sementara untuk anggota DPRD Provinsi Riau proses pengunduruan diri tersebut harus diajukan ke pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(rat)