PEKANBARU, GORIAU.COM - Budi Candra mengesalkan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru terkait rekomendasi yang dikeluarkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru pada Rapat Pleno Terbuka, Senin (21/2/2014) malam.

Dalam rekomendasi yang disampaikan secara langsung, Panwaslu Kota Pekanbaru meminta KPU Kota Pekanbaru untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna menelusuri adanya laporan dugaan kejahatan Pemilu.

Namun, dilain pihak Ketua KPU Kota Pekanbaru Abdul Razak Jer menyatakan dengan tegas pihaknya tidak memiliki dasar untuk membentuknya. "Apa dasar kami membentuknya," ujar Abdul Razak.

Sementara itu, rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu, kata Budi, sudah cukup menjadi dasar pembentukan TPF. Hal itu mengacu pada UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. "Kami mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan petunjuk PKPU," tegas Budi.

Senada dengan Budi, Fitri Heriyanti selaku anggota Bawaslu Riau menyatakan rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu merupakan upaya mencari solusi atas permasalahan yang ada. "Jika dimungkinkan untuk membentuk TPF, ya itu harus dibentuk," katanya.

"Sebab, TPF ini yang akan bekerja mencari titik terang atas dugaan-dugaan laporan yang masuk ke Panwaslu," lanjut Fitri. Hal itu mengacu pada Perbawaslu nomor 3 tahun 2013 tentang tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilu. UU tersebut merupakan revisi dari Perbawaslu nomor 4 tahun 2010.

"Ini bisa menjadi dasarnya," kata Fitri. Lebih lanjut, Fitri menegaskan, rekomendasi yang disampaikan bisa secara langsung ataupun secara tulisan. "Tapi, akan lebih bagus rekomendasi yang disampaikan itu secara tulisan," tambah Fitri.(san)