PEKANBARU, GORIAU.COM - Pelecehan seksual kembali terjadi di Kota Pekanbaru, Riau. Kali ini, yang menjadi korban adalah ER (13), seorang pelajar yang masih duduk di kelas dua sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelakunya merupakan kekasihnya sendiri.

Peristiwa pencabulan tersebut berawal dari perkenalan ER dan HS (18) melalui telpon seluler. Perkenalan itu baru dilakukan seminggu sebelumnya. Karena sering berkomunikasi, HS yang bekerja sebagai kernet Oplet Palas-Pasar Kodim, sangat ingin berjumpa.

Pertemuan kedua insan remaja ini terjadi pada Kamis, 11 September 2014, sekitar pukul 13.00 Wib di Pasar Kodim. Ketika itu, keduanya langsung akrab dan HS mengajak ER untuk ikut mengantar penumpang.

Dikatakan HS, ketika berada dalam Oplet tersebut, dirinya menyatakan cinta kepada ER. Tanpa diduga, cinta HS tidak bertepuk sebelah tangan. ER menerima cintanya.

Usai jadian, sekitar pukul 15.00 Wib, HS mengantarkan kekasihnya ke Pasar Kodim. Tempat, dimana ER diambilnya. Sementara, HS tetap menjalankan Oplet. Hingga pukul 17.30 Wib, HS kembali ke Pasar Kodim dan menemui ER.

"Saya jumpa dia lagi, ternyata dia belum pulang," ujar HS. Ketika itu, HS dan ER kembali bersama-sama mengitari Kota Pekanbaru. Tanpa terasa, waktu cepat berlalu dan sudah malam. Karena sudah gelap, HS mempersilahkan ER pulang.

"Saya suruh pulang, tapi tak mau. Dia mengaku sama saya sudah sebulan kabur dari rumah. Karena itu juga, akhirnya saya bawa dia pulang," tutur HS yang tinggal di Palas.

Sebelum sampai ke rumah, lanjut HS, dirinya mengajak ER ke sebuah rumah kosong di daerah Palas. "Ketika itu, kami melakukan hubungan suami istri. Dia tak ada melawan ataupun menolak," katanya.

Selanjutnya, ER dibawa ke rumah HS. Kepada orang tua, HS mengatakan ER numpang tidur. "Saya bilang sama ibu, dia numpang tidur untuk malam ini di rumah," katanya.

Singkat cerita, keesokan harinya HS ingin memulangkan ER. Namun, ER menolak dan ingin tetap bersama. Sekitar pukul 08.00 Wib, HS pergi dari rumah bersama ER menuju rumah kosong. "Ini rumah kosong yang lain," katanya.

Disini, HS kembali melakukan hubungan suami istri dengan remaja Rumbai tersebut. Dikatakan HS, ketika itu dirinya berjanji akan menikahi kekasihnya yang baru jadian kemaren. "Dia pun sanggup untuk berhenti sekolah," katanya.

"Usai berhubungan intim, saya kembalikan dia ke Pasar Kodim dan setelah itu, tidak jumpa dia lagi hingga saya ditangkap," jelas HS.

Sementara itu, orang tua ER tidak terima dengan perbuatan HS. Mereka melaporkan dengan tuduhan melarikan anak di bawah umur dan pencabulan. Orang tua ER baru mengetahui peristiwa tersebut ketika mereka tidak menemukan anaknya di rumah.

"Sepulang kerja, saya tidak menemukan ER di rumah. Kami mencoba mencari kesana kemari dan jumpa di rumah temannya," ujar ibu ER.

"Saat berjumpa, saya menanyakan kenapa dia tak pulang. Ketika itu, saya terkejut atas pengakuan ER, dimana ia telah dicabuli oleh HS. Akibatnya, ia takut pulang ke rumah," jelas ibunya.

Atas laporan tersebut, Polsek Rumbai bergerak cepat hingga HS ditangkap pada Selasa (16/9/2014) di Pasar Kodim.

"Pelaku sudah kita tahan dan diancam dengan pasal 332 junto 290 KUHP, kurungan selama tujuh tahun," ujar Kapolsek Rumbai AKP Franky Tambunan, ST melalui Kanit Reskrim Iptu BT Siregar kepada www.goriau.com, Kamis (18/9/2014) di ruang kerjanya.(san)