PEKANBARU, GORIAU.COM - Banjir yang terus melanda Kota Pekanbaru disebabkankan tidak mampunya saluran air menampung kapasitas yang besar untuk dialirkan ke sungai. Karena itu, untuk mengantisipasi banjir yang terus melanda, Pemko Pekanbaru akan melaksanakan Perda No 10 tahun 2006 tentang sumber daya air dan sumur resapan.

Dalam Perda tersebut, ada kewajiban masyarakat khususnya dunia usaha untuk membuat sumur resapan di areal yang dimiliki. ''Dengan adanya sumur resapan, maka beban parit yang mengalirkan air ke sungai akan semakin kecil. Sehingga banjir bisa dikurangi,'' ujar Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi saat membuka Sosialisasi Perda no. 10 tahun 2006 tentang sumber daya air dan sumur resapan di Ameera Hotel Jl Ahmad Yani Pekanbaru, Rabu (19/11/2014).

Dijelaskan Ayat Cahyadi, sumur resapan sangat penting dan harus dijalankan karena ini adalah solusi untuk mengurangi banjir. ''Apabila hujan, air tidak lagi seluruhnya mengalir ke sungai siak dan tidak akan ada genangan air namun tersimpan pada sumur resapan,'' ujarnya.

Dikatakan, pengelolaan sumber daya air tanah harus dilakukan secara bijaksana oleh semua pihak denagan bertumpu pada aspek tehnis dan aspek hukum dan kelembagaan dengan benar. ''Dinas terkait hendaknya menjalankannya dan kepada Camat dan Lurah juga harus ikut mensosialisasikan kepada masyarakat,'' jelasnya. (rls)