PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau masih terus mendalami penyidikan terhadap JR alias Jimi (28) yang diringkus Jum'at (22/7/2016) sekitar pukul 19.00 WIB. Residivis Narkoba itu diduga terlibat dalam 27 kasus begal di Kota Pekanbaru, bersama seorang rekannya berinisial DE yang kini jadi buronan polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Minggu (24/7/2016) mengatakan, hanya bermodalkan pemantik api berbentuk pistol dan sebilah pisau dapur, Jimi bersama rekannya berhasil membawa lari 27 sepeda motor milik korbannya.

"Pengakuannya sudah 27 kali, tapi untuk saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui TKP-nya dimana saja. Diakui pelaku, hanya beraksi di wilayah Kota Pekanbaru saja," kata Bimo.

Bimo melanjutkan, dalam melancarkan aksinya sebagai bandit di jalanan Kota Pekanbaru, Jimi yang biasanya kerap beraksi saat tengah malam dan dinihari itu, memanfaatkan kelemahan korbannya yang rata-rata masih pelajar dan berusia remaja dengan menakut-nakuti menggunakan pemantik api berbentuk pistol.

"Modusnya menggunakan mancis (pemantik api, red) bentuk pistol, karena korbannya masih remaja dan beraksinya malam, korban jadi percaya kalau itu senpi dan akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada korban," papar Bimo.

"Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan pisau dapur dan menodong korban untuk melancarkan aksinya. Untuk proses hukum, Jimi dijerat pasal 365 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara," tambah Bimo.***