PEKANBARU, GORIAU.COM - Eksekusi kost 70 pintu, Rabu (20/8/2014) di Jalan Puyuh Kecamatan Sukajadi tidak berjalan sesuai dengan rencana awal. Selain adanya permasalahan dari luar, persoalan lebih besar justru datang dari internal Tim Yustitusi.

Dimana, Tim Yustitusi yang dipimpin oleh Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie tidak bisa leluasa dalam menegakkan Perda Kota Pekanbaru. Pasalnya, detik-detik menjelang dilakukan eksekusi, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat dispensasi untuk bangunan Kost 70 pintu.

"Saya baru terima surat ini tadi pagi," ujar Rozie kepada www.goriau.com, disela-sela pembongkaran gedung yang terbengkalai itu.

Rozie dengan tegas menyatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui bagaiman proses surat itu keluar. "Untuk bagaimana-bagaimananya, saya tidak tahu. Silahkan tanya sama Distarubang," tegasnya.

Tidak tanggung-tanggung, surat dispensasi yang ditandatangani Firdaus CES 'menyelamatkan' 4 meter bagian bangunan tidak sesuai IMB. "Yang mereka langgar, awalnya 8 meter," kata Rozie.

"Setelah itu, keluar surat dispensasi 2 meter dan sekarang keluar lagi, yang jadinya 4 meter," urai Rozie. Akhirnya, Tim Yustitusi hanya bisa mengeksekusi 4 meter.

Dari pantauan GoRiau.com, eksekusi 4 meter bagian depan bangunan juga tidak sempurna. Dimana, hanya bagian lantai yang dirusak. Sementara, beton dan tiang penyangga lain tetap berdiri kokoh.

Alasan yang dilontarkan Rozie, pihaknya tidak bisa menumbangkan tiang-tiang tersebut, karena bisa merusak bagian lain yang sudah benar. "Berdasarkan kajian tim teknis kita, kalau kita tarik tiang ini, semua akan roboh," katanya.

Selain itu, pemilik Kost 70 pintu yang diwakili Jefri meminta dirinya yang akan memotong sendiri. Dimana, ia akan mendirikan tiang penyangga di bagian dalam. Setelah itu, ia baru akan memotong bagian yang telah dieksekusi.

Rozie pun meminta Jefri untuk membuat surat pernyataan yang isinya, pemilik akan menyelesaikan eksekusi dalam jangka waktu tiga minggu ke depan.

Sementara itu, Kepala Dinas Distarubang Kota Pekanbaru, Firdaus CES tidak bisa dihubungi. Saat dicari ke kantornya, salah seorang Kabid menyatakan ia berada di Kantor Walikota. Namun, ketika dihampiri di Kantor Walikota, Firdaus CES tidak ada sama sekali.

Begitu juga saat dikonfirmasi melalui telpon seluler untuk menanyakan dasar keluarnya surat dispensasi itu, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan dari Firdaus CES.(san)