PEKANBARU - Tega mencabuli anak kandungnya yang berusia 13 tahun, seorang buruh bangunan berinisial KS (41) akhirnya harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau.

Ayah bejat itu ditangkap Jum'at (24/6/2016) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya, Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari istri pelaku berinisial RY (37).

"Tanpa peralwanan, pelaku langsung kita giring ke Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Sabtu (25/6/2016).

Data yang dirangkum GoRiau.com dari pihak kepolisian, perbuatan bejat pelaku baru diketahui istrinya sekitar pukul 12.00 WIB, ketika merasa curiga dengan sikap anaknya yang sering murung dan tidak ceria.

Saat didesak oleh RY, anak gadisnya yang masih duduk dibangku kelas lima SD itu mengaku jika dirinya sering dicabuli oleh sang ayah. Bahkan, saat melakukan perbuatannya, KS mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain dan ibunya.

"Hasil visum korban, memang terdapat luka robek dan saat ini kita masih mendalami keterangan pelaku. Untuk proses hukum, KS dijerat pasal 81 jo 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara," pungkas Kapolsek.***