PEKANBARU - Suhartono, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dana bantuan sosial (Bansos) pembangunan masjid Kabupaten Rohul, Provinsi Riau akhirnya dieksekusi tim dari Kejaksaan Agung. Koruptor yang menghilang sejak 2011 lalu ini ditangkap saat berada di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (23/6/2016) malam.

Suhartono menghilang setelah mengajukan penangguhan penahanan pada 18 Agustus 2011 silam. Setelah status perkaranya dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, dia pun resmi jadi buruan kejaksaan. "Diamankan oleh tim Kejagung jam 19.00 WIB tadi malam," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammad Naim.

Naim mengatakan, dalam putusan majelis hakim yang diketuai Artijo Alkostar, Suhartono dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketika itu, putusan Mahkamah Agung memvonis Suhartono dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, serta denda Rp250 juta subsider delapan bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp220 juta subsider dua tahun penjara.

Setelah menciduk Suhartono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya membawa sang koruptor tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru, untuk menjalani masa hukumannya, hari ini juga, Jumat (23/6/2016). "Langsung ke Lapas," tutup Muhammad Naim.

Untuk diketahui, dana bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp750 juta ini harusnya dialokasikan membangun Masjid Syukur Pasar Muara Rumbai sebesar Rp200 juta, Masjid Baitur Rahman sebesar Rp200 juta, TPA Nurul Iman Danau Kulit Kayu sebesar Rp150 juta dan MDA Ibtidaiyah Sungai Kuti Kota Lama sebesar Rp250 juta.

Selain Suhartono, satu nama lagi yang ikut terseret adalah M Amin. Keduanya dinyatakan bersalah dalam mengubah isi proposal dan memalsukan tanda tangan pengurus pembangunan untuk mendapatkan dana bantuan sosial tersebut. ***