PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo akhirnya ditahan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau, dan diinapkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Kulim, Rabu (22/4/2015). Langkah ini dilakukan untuk mencegah tersangka dugaan korupsi perkebunan sawit K2I itu melarikan diri.

Lima jam menjalani pemeriksaan, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau akhirnya melakukan penahanan terhadap Susilo. Penahanan ini selama 20 hari kedepan guna mempermudah penyidikan. "Penahanan dilakukan sesuai aturan yang berlaku untuk dia melarikan diri," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.

Selain itu, penahanan beralasan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Sebelumnya, sebut Mukhzan, mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau itu sudah pernah dipanggil pada pekan lalu, namun mangkir dengan alasan sakit dan berada di Jakarta.

"Kemudian, yang bersangkutan dipanggil lagi dan bersedia untuk memenuhi panggilan Rabu ini. Setelah selesai menjalani pemeriksaan, ia ditahan oleh penyidik," tegas Muhkzan.

Sebelumnya, pengembangan kebun ini masuk dalam program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) yang digadang-gadang Pemerintah Provinsi Riau. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I, biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektar.

Namun, keberadaan kebun ini tidak jelas, proyek usaha perkebunan K2I ini menimbulkan teka-teki di masyarakat. Terkesan, usaha perkebunan program K2I sebagai proyek akal-akalan oknum petinggi provinsi untuk menggerogoti uang negara. (had)