BENGKALIS, GORIAU.COM - Sebanyak 406 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis menerima pengurangan masa hukuman (remisi), 3 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas, Minggu (17/8/2014).

Remisi yang diterima warga binaan ini bervariasi satu sampai enam bulan. Penyerahan surat keputusan pemberian remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu dilaksanalan di Halaman Lapas Kelas II A Bengkalis oleh Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Jamal Abdillah, Wabup H Suayatno, Sekda H Burhanuddin, Kapolres AKBP Andry Wibowo, Kajari Mukhlis, Ketua Pengadilan Negeri Sarah Louis Simanjuntak dan sejumlah pejabat teras dilingkup Pemkab Bengkalis.

Bupati mengharapkan, warga binaan yang memperoleh remisi agar mensyukurinya. Pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan pemerintah bagi setiap warga negara Indonesia yang menjalani hukuman.

"Dengan remisi ini diharapkan narapidana dapat segera bebas dan kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman atas tindak pidana dijalaninya," kata Herliyan.

Menurut bupati, pemberian remisi masa hukuman juga dapat mengurangi jumlah narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia. Sebab, ada yang langsung bebas.

"Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setiap tahun akan memperbaiki kualitas pelayanan lembaga pemasyarakatan," ungkapnya Menteri Hukum HAM Amir Syamsuddin dalam amantnya yang dibacakan Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh.

Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis, Bawon mengatakan, narapidana yang mendapat remisi adalah warga binaan yang berkelakuan baik serta tidak melakukan kesalahan selama menjalani masa hukuman.

Menurut Bawon, warga binaan yang mendapat remisi terdiri dari katagori remisi umum I yang diusulkan 288 orang yang mendapat persetujuan 286 orang, untuk katagori remisi umum II ada 3 orang, katagori remisi umum terkait PP Nomor 28  Tahun 2006 berjumlah 108 orang, sampai saat ini masih menunggu surat keputusan, dan terakhir katagori remisi umum I terkait PP 99 Tahun 2012 ada 9 orang, juga tinggal menunggu surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM.

Usai pemberian remisi, Bupati Herliyan bersama tamu undangan berkesempatan melihat hasil kerajinan warga binaan, seperti kerajinan tenun lejo, miniatur kapal, dan lain sebagainya.

Pada kesempatan itu, Bupati membeli beberapa miniatur kapal dan diberikan sebagai cendera mata kepada Ketua DPRD Jamal Abdillah, Wabup H. Suayatno  dan Kapolres Bengkalis AKPB Andry Wibowo.(jfk)