PEKANBARU - 27 orang warga binaan di 14 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Riau akhirnya bisa menghirup udara bebas jelang hari raya Idul Fitri nanti. Selain mereka, ada sekitar 2.853 narapidana lainnya juga mendapat remisi (pemotongan masa hukuman).

Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang terlibat Tindak Pidana Umum. Sedangkan remisi bagi narapidana yang terlibat kasus korupsi belum dikabulkan. "Ada remisi Khusus I dan Remisi Khusus II (langsung bebas, red)," kata Kakanwil KemenkumHAM Riau, Ferdinand Siagian.

Untuk Lapas Klas II A Pekanbaru, Napi yang mendapat remisi sebanyak 506 orang, Lapas Klas II A Bengkalis 343 orang, Lapas Klas IIA Tembilahan 221 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru 106 orang, Lapas Klas II B Bangkinang 193 orang, Lapas Klas II B Pasirpengaraian 175 orang serta Lapas Klas II Terbuka Rumbai lima orang. 

Kemudian, Rutan Klas II B Pekanbaru 449 orang, Rutan Klas II B Dumai 173 orang, Rutan  Klas II B Siak Sri Indrapura 162 orang,  Cabang Rutan Bagansiapiapi 181 orang, Cabang Rutan Selatpanjang 101 orang dan Cabang Rutan Talukkuantan 62 orang.

Dari jumlah itu, remisi bebas diberikan kepada dua orang napi di Lapas Klas II A Pekanbaru, dua napi di Lapas Klas II A Bengkalis, dua napi di Lapas Klas II A Tembilahan, satu napi di Lapas Klas III Terbuka Rumbai, 12 napi di Rutan Klas II B Pekanbaru, empat orang dari Rutan Klas II B Dumai.

Lalu satu orang dari Rutan Klas II B Siak Sri Indrapura, dua orang dari Cabang Rutan Bagansiapiapi dan satu napi di Cabang Rutan Selatpanjang. "Jumlah Remisi Khusus II (langsung bebas) ini 27 orang," sambung Ferdinand.

Sementara itu, narapidana Tindak Pidana Khusus dengan hukuman  seumur hidup dan mati tidak mendapat remisi. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012. 

Narapidana sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 350 orang sedangkan sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 1.563 orang. Berdasarkan PP, mereka harus dilimpahkan ke pusat agar mendapatkan pengesahan remisi.

Menurut data KemenkumHAM Riau, penghuni Lapas di Riau berjumlah 6.947 orang. Sebanyak 6.600 di antaranya laki-laki dan 347 orang perempuan. Sementara itu, jumlah tahanan yang dititipkan ke Lapas  berjumlah 2.626 orang, di mana 2.487 orang diantaranya laki-laki dan 139 orang perempuan. ***