SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Ketua Pengurus Wushu Indonesia Kabupaten Siak hasil Musyawarah Cabang (Muscab) pertama Tarsono, menilai pengurus Wushu Siak pimpinan Zainul Arifin (Kajari Siak) yang baru dilantik, Selasa (30/9/14) kemaren dinilai cacat hukum. Pasalnya, pelantikan itu tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADRT) organisasi Wushu Indonesia, sehingga melanggar aturan yang berlaku.

"Ada oknum tertentu yang mempolitisir agar Kajari Siak, Zainal Arifin ditetapkan sebagai Ketum Wushu Siak terpilih masa bakti 2014-2018 untuk mengeser kepengurusan di bawah pimpinan saya," kata Tarsono kepada GoRiau.com, Rabu (1/10/14).

Sekretaris Wushu Siak Nurhakim menambahkan, pengurus Wushu Siak yang diketuai Tarsono periode 2014-2018 berdasarkan SK Pengprov Wushu Riau no:083/PENGPROV/WI-VII/2014 tanggal 7 Juli 2014.

"Kita sebagai pengurus sangat keberatan dengan pelantikan ini, sebab ada oknum yang sengaja mempolitisir untuk mengacau pengurus Wushu Siak di bawah pimpinan Tarsono dengan melakukan pelantikan pengurus baru yang diketuai Zainul Arifin," jelasnya.

Sementara, SK Zanul Arifin sebagai ketua dikeluar Pengprov Riau sehari setelah dikeluarkannya SK Tarsono yaitu tanggal 8 Juli 2014 dengan no:086/PENGPROV/WI-VII/2014.

"Sehingga, ada dualisme kepemimpinan Wushu Siak. Kami tidak mengerti kenapa hasil Muskab itu tiba-tiba tanpa melibatkan kita dari Wushu Siak, kok jadi Zainul Arifin yang jadi ketua lagi, padahal ketuanya sudah ada," jelasnya.

Ketua Harian Wushu Siak Hanafi menilai, dengan adanya dualisme kepemimpinan Wushu di Siak seharusnya pengurus KONI segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kenyataannya, KONI Siak seolah-olah melakukan pembiaran terhadap dualisme kepengurusan Wushu ini. Kita juga berharap agar Pengprov Riau secepatnya menyelesaikan masalah ini sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.(nal)