JAKARTA- Penolakan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) atas putusan Mahkamah Agung perihal gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sudah dianggap serius telah melanggar hak-hak masyarakat yang terdampak dengan pembekuan PSSI.

Terkait hal itulah Komisi Nasional Hak dan Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana melakukan teguran dengan menyurati langsung Menpora Imam Nahrawi. Saat ini pihak Komnas HAM sudah menyiapkan draft yang bakal dikirim ke Menpora. Yang isinya adalah meminta Menpora menjalankan putusan inkracht MA tersebut, Jumat (11/03/2016).

Padahal MA sendiri dalam putusanya sudah jelas-jelas menolak kasasi yang diajukan Menpora soal gugatan SK pembekuannya yang tertuang dalam No. 36/K/TUN/2016 jo. putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 266/B/2015/PTUN jo. putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 91/G/2015/PTUN-JKT. Sebelum di MA, gugatan PSSI juga menang di tingkat PTUN dan PTTUN.

Anehnya Menpora dengan berbagai alasan seakan tak mau menerima keputusan tersebut, bahkan mengancam akan mengajukan PK. "Komnas HAM RI mengingatkan sesuai ketentuan Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pemerintahlah yang memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan memajukan hak asasi manusia," ungkap Komnas HAM.

Untuk itu, Komnas HAM juga menganggap perlu menyampaikan, tidak adanya tindak lanjut atas persoalan ini mengindikasikan pelanggaran HAM khususnya terkait hak untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum (Pasal 3 ayat 2) dan hak-hak lainnya.

"Yang jelas sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diantaranya terkait dengan hak atas kesejahteraan dan hak untuk mengembangkan diri bagi korban terdampak, Menpora harus bertanggung jawab," tukasnya.

Komnas HAM mengacu pada Undang-undang yang berlaku untuk mengingatkan Menpora selaku pemerintah untuk menjalankan kewajibannya menghormati terdampak pembekuan sepak bola. Ada tiga tuntutan yang diajukan Komnas Ham kepada kementerian yang dipimpin Imam Nahrawi tersebut.

Berikut tiga tuntutan Komnas HAM kepada Menpora

1. Menjunjung tinggi supermasi hukum dan mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) sebagai bagian dari perwujudan Negara hukum yang diatur dalam UUD 1945.

2. Melaksanakan secara sukarela atas putusan Mahkamah Agung RI No. 36/K/TUN/2016 jo. putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 266/B/2015/PTUN jo. putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 91/G/2015/PTUN-JKT. Komnas HAM menekankan bahwa pelaksanaan putusan tersebut tidak semata-mata terkait permasalahan organisasi olahraga akan tetapi terkait pemenuhan HAM bagi pelatih, pemain sepekabola, perangkat pertandingan, suporter dan pedagang yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sepak bola.

3. Mendukung upaya pembinaan terhadap seluruh cabang olah raga, termasuk sepak bola di Indonesia. Selain itu memastikan bahwa aktivitas cabang olah raga sepak bola kembali berlangsung, termasuk kompetisi dan pembinaan sehingga dampaknya terjadi pemulihan pemenuhan hak asasi manusia bagi korban yang terdampak. Meskipun demikian, diperlukan perbaikan-perbaikan yang dilakukan secara bertahap menuju sepak bola yang profesional. (rls)