TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Setelah lama masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat korupsi dana BLM Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), akhirnya tim Opsnal Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) pada Jumat (31/10/2014) sekitar pukul 01.45 Wib berhasil meringkus SA (30) di Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning.

Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Ade Zamrah kepada GoRiau.com mengatakan penangkapan terhadap tersangka, berawal karena tim yang memang ditugaskan mencari keberadaan tersangka, masih sering mengunjungi keluarganya yang berada di Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning.

''Begitu mendapat keterangan tersebut, kami langsung menuju TKP. Dan saat sampai di rumah tersangka, tersangka sedang bersembunyi dibelakang pintu. Kemudian setelah berhasil membekuk pelaku, langsung kami bawa ke Mapolres Inhil,'' jelas Ade Zamrah.

Dijelaskan Ade pula, bahwa SA sudah masuk DPO semenjak Maret 2014 lalu. Dimana ia masuk dalam perkara pidana korupsi dana BLM PUAP sebesar Rp100 juta pada tahun 2011 di Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Rezeki, Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning.

''SA sendiri adalah bendahara pada Gapoktan Sumber Rezeki tersebut. Sementara teman tersangka yang juga tersandung kasus ini sudah mendapat vonis pengadilan,'' sebut Ade.(ayu)