JAKARTA, GORIAU.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva yang memimpoin sidang sengketa Pilkada Gubernur Riau putaran dua sempat menegur pengacara pemohon Herman Abdullah-Agus Widayat (HA), Muharnis SH, MH dan kawan-kawan. Pasalnya, saksi yang dihadirkan pihak pemohon kebanyakan tidak mengetahui langsung persoalan sengketa yang dihadapi.

''Ini gimana penasehat hukumnya ni. Kok (saksi) yang dihadirkan tidak mengetahui sama sekali substansi yang disengketakan,'' kata Hamdan Zoelva pada sidang pemeriksaan saksi, Rabu (8/1/2014) petang.

Hamdan mengomentari keterangan saksi dari Kepulauan Meranti. Saksi ini menyatakan bahwa ada pertemuan di Kedai Kopi Tiam, Selatpanjang, Meranti, yang dihadiri Cagubri Annas Maamun. Tapi saksi ini tidak masuk ke kedai kopi dan tidak tahu apa yang dibicarakan. Saksi ini juga menyaksikan mobil-mobil dinas plat merah, antara lain milik Sekda Meranti di halaman kedai kopi. Namun dia tidak kenal dengan Sekda dan tidak melihat Sekda Meranti di sana.

Begitu pula dengan saksi dari Pelalawan. Saksi menyatakan mendengar ada pertemuan aparat desa dan tokoh masyarakat yang dihadiri anggota dewan dari Partai Golkar dan pimpinan PT Sari Lembah Subur. Lalu saksi mengutus temannya, Edi meninjau ke sana. Dari keterangan Edi diperoleh kabar bahwa pihak perusahaan berjanji akan memberikan sesuatu jika pasangan Annas-Andi menang.

Namun ketika ditanya hakim apakah Edi datang di persidangan, dijawab tidak hadir karena yang bersangkutan mau nikah. Lalu, menurut hakim, bagaimana mempertanggungjawabkan pernyataan Edi jika orangnya tidak datang. Bisa saja dia bohong. ''Kalau saksi itu semua kita sumpah di sini,'' ujar Hamdan Zoelva.

Demikian pula dengan saksi dari Dumai. Saksi ini menyatakan ada TPS siluman milik Rohil di Batu Tritip, Dumai. TPS itu berjarak 15 km dari kota dan berada dalam hutan belantara. Untuk mencapai ke sana harus naik speedboat. Saksi berangkat ke sana, dan di jalan melihat ada para pemilih dibawa pakai pompong (sampan kayu).

Tapi, anehnya, ketika saksi sampai di lokasi sekitar pukul 10.00 1-!, panitia TPS menyatakan pemilihan sudah selesai. Panitia sudah berkemas-kemas. Hakim MK, Patrialis Akbar meragukan keterangan saksi. ''Bagaimana Saudara tahu ada orang diboyong pakai pompong untuk memilih, sementara ketika Anda sampai orang sudah berkemas-kemas?,'' tanyanya.

Saksi tersebut menjawab bahwa ada jarak waktu antara dia sampai dengan orang memilih. Sedangkan saksi lain dari Dumai menyatakan hanya melaporkan kasus tersebut ke KPU Dumai, tapi tidak menyaksikan ke lapangan. Dia membuat laporan berdasarkan keterangan orang lain.

Banyak lagi keterangan saksi-saksi dari 19 orang saksi yang dihadirkan pihak HA yang tidak mengetahui, melihat dan mendengar kejadian yang mereka ceritakan. Selalu jawabannya katanya-katanya atau didengar dari orang lain. Sehingga tidak kuat untuk dijadikan keterangan, walaupun ada rekamannya. (nti)