PEKANBARU, GORIAU.COM - PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) dituding telah melakukan penggelapan dan penipuan lantaran tidak membayar hasil pekerjaan CV. Naufal Pratama. Padahal rekanan yang beralamatkan di Jalan Komp Kuantan Jaya Blok M.19 Pekanbaru itu, telah menyelesaikan pekerjaan Pengadaan/Pemasangan Mesin Pencacah Tankos di Pabrik Kelapa Sawit Terantam sebesar Rp1.602.037.360.

''Kami akan melakukan pendampingan terhadap rekanan yang dirugikan ini. Kalau tidak juga dibayar, sungguh bobrok kinerja PTPN V dan sarat KKN. Kami akan lapor ke Mabes Polri dan Meneg BUMN tentang dugaan penggelapan hasil pekerjaan rekanan PTPN V, yakni CV. Naufal Pratama,'' ujar Ketua Umum LSM Forum Pengawasan Pembangunan Indonesia (FPPI) Haryanto, Jumat (25/7/2014) pagi.

Haryanto menuturkan, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 310-05.13/S.Perj/PGL/2009 tanggal 31 Agustus 2009 yang ditandatangani Dirut PTPN V Fauzi Yusuf, CV Naufal Pratama ditunjuk sebagai pemenang untuk paket pekerjaan Pengadaan/Pemasangan Mesin Pencacah Tankos di Pabrik Kelapa Sawit Terantam dengan harga penawaran sebesar Rp1.602.037.360.

Singkat cerita, lanjutnya, CV. Naufal Pratama sudah melaksanakan sampai selesai pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian, dengan bukti dokumentasi sejumlah berita acara yang dibutuhkan untuk persyaratan pencairan pekerjaan, termasuk Surat Persetujuan Pembayaran dari PTPN V dengan Surat No. 97-05.PKS.TER/2010 tanggal 8 Agustus 2010.

Namun seiring berjalannya waktu, ungkap Haryanto, sampai sampai saat ini pihak PTPN V tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya membayar pekerjaan CV. Naufal Pratama. "Padahal, dalam Surat Persetujuan Pembayaran itu harga hasil pekerjaan rekanan sudah berkurang banyak setelah dipotong pajak-pajak, denda keterlambatan 5 persen, dan jaminan pemeliharaan 5 persen, jadi praktis tinggal Rp1.267.065.912," tegasnya.

Menanggapi persoalan yang menimpa salah seorang anggota AKSI ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Konstruksi Seluruh Indonesia (AKSI) Syakirman menyesalkan sikap pihak PTPN V yang tidak mau membayar hasil pekerjaan CV. Naufal Pratama. "Ini sama dengan penggelapan dan penipuan, bisa dikenakan pidana. Kalau tidak juga dibayar, AKSI akan mendampingi CV. Naufal Pratama untuk mengajukan tuntutan ke penegak hukum," pungkasnya. ***