PEKANBARU, GORIAU.COM-Sidang lanjutan perkara Timsel Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru sudah memasuki tahap pembuktian. Dalam perkara ini, Dolsani dan Joko Susilo melawan KPU Riau.



Sidang yang dipimpin Dwika Hendra Kurniawan, SH bersama Malahayai, SH dan Jimmy Riyant Natareza, SH, MH dengan Panitera Pengganti Awaludin pada Selasa (1/7/2014), dihadiri penggugat dan tergugat. Dalam hal ini, KPU Riau diwakili bagian hukum sekretariat KPU Riau. Sebab, Komisioner KPU Riau sedang berada di Kepulauan Meranti.

Salah satu alat bukti yang dilampirkan penggugat adalah putusan dari Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Riau. Dimana, dalam surat tertanggal 27 Juni 2014, Ombusdman RI menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Ketua KPU Riau dalam menentukan anggota Timsel KPU Siak.

KPU Riau telah lalai, lanjut kesimpulan itu, dalam melakukan rekrutmen anggota Timsel KPU Siak karena tidak melakukan penelitian terkait rekam jejak calon anggota Timsel. Setidaknya, ada tiga nama anggota Timsel yang pengangkatannya tidak sesuai dengan PKPU Nomor 2013.

Selain menyerahkan bukti, para penggugat menghadirkan seorang saksi, Ikhwanul Abror. Saksi merupakan salah seorang calon komisioner KPU Siak yang masuk 10 besar.

Dalam kesaksiannya, Ikhwanul menjelaskan bagaimana dirinya mengikuti seleksi calon komisioner KPU Siak. Dimana, ada beberapa kejanggalan yang ia rasakan. "Itu tidak sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya di ruang sidang.

Ikhwanul pun dijejal berbagai macam pertanyaan berkaitan dengan proses seleksi Timsel dan seleksi Calon Komisioner KPU Siak. Pertanyaan itu diajukan oleh pihak tergugat, penggugat dan majelis hakim.

Melihat seluruh barang bukti dan keterangan saksi, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 15 Juli mendatang. Awalnya, majelis hakim ingin sidang lanjutan digelar pada minggu depan. Namun, tergugat keberatan dengan alasan sibuk Pemilihan Presiden RI.(san)