JAKARTA, GORIAU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan hasil Pemilukada Gubernur Riau putaran dua tahun 2013. Jika gugatan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat ditolak, maka pasangan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman akan ditetapkan sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019. Sebaliknya, jika diterima, maka akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan kabupaten yang disengketakan.

Ketua MK Hamdan Zoelva yang memimpin sidang sengketa Pilkada Gubernur Riau putaran dua, Senin (13/1/2014), menegaskan pemeriksaan saksi sudah usai setelah hari ini mendengarkan lima orang saksi dari masing-masing pihak yakni pemohon, termohon dan pihak terkait.

Dengan demikian saksi yang diperiksa berjumlah 55 orang yaitu 25 orang dari pemohon, 15 orang dari termohon dan 15 orang dari pihak terkait. Saksi termohon membantah semua tuduhan dari pihak pemohon.

Sedangkan pihak terkait yakni pasangan Annas-Andi, selain membantah tuduhan pihak pemohon, juga mengungkap kecurangan yang dilakukan pihak Herman-Agus, terutama di Kota Pekanbaru dan Kampar. Misalnya, ada rapat-rapat yang dihadiri aparat pemerintahan untuk menyuruh memilih Herman-Agus.

Menurut Hamdan, semua pihak dapat mengajukan kesimpulan pada hari Rabu (15/1/2014) lusa. Kesimpulan itu dikirim dalam bentuk tertulis. Sedangkan barang bukti akan diperiksa oleh majelis hakim yang beranggotakan Haryono, Arif Usman dan Patrialis Akbar.

''Kita tinggal menunggu putusan hakim. Tidak ada persidangan lagi kecuali putusan. Kesimpulan dikirim tertulis, sedangkan barang bukti, hakim yang akan memeriksa dan menganalisanya,'' kata Evanora, penasehat hukum Annas-Andi.

Putusan diperkirakan hari Senin (20/1/2014) atau Selasa (21/1/2014). Sebab, hakim MK harus memutuskan perkara perselihanan hasil Pilkada paling lambat 14 hari setelah sidang dimulai. Sidang sengketa Pilkada Gubernur Riau putaran dua ini sudah berlangsung sejak 7 Januari 2014 lalu. (nti)