BATANG GANSAL, GORIAU.COM - Penambangan batu andesit di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Indragiri Hulu, Riau terus mendapat sorotan. Meski memberi kontribusi bagi keuangan daerah, namun operasional penambangan harus tetap mengikuti aturan yang ada, termasuk harus mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut.

Ketua Komisi C DPRD Inhu Doni Rinaldi didampingi sejumlah anggota di ruang kerjanya, Selasa (9/10/2012) mengatakan, pihaknya akan melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang terjadi termasuk kondisi lingkungan di bekas galian yang meninggalkan kawah-kawah besar yang siap memangsa korban jiwa.

Seperti diberitakan sebelum, aktifitas penambangan batu andesit di Desa Usul, Batang Gansal telah merusak lingkungan, dan disinyalir tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut RI, padahal area penambangan masuk dalam kawasan taman nasional.

Selain itu, berbekal Izin Usaha Penambangan (IUP) Operasi Produksi yang dikeluarkan Pemkab Inhu, perusahaan melakukan aktifitas tanpa melakukan reklamasi.

''Kalau tidak ada kendala, rencananya Senin atau selasa depan kita dari Komisi C DPRD akan meninjau ke lokasi penambangan batu andesit di Desa Usul kecamatan Batang Gansal, sebelumnya kita akan sampaikan tujuan kita ini ke pimpinan DPRD Inhu,'' ujar Ketua Komisi C DPRD Inhu Doni Rinaldi.

Doni Rinaldi yang saat itu didampingi sejumlah anggotannya Suharto, Raja Irwantoni, Agus Sugiono menyatakan, perlu turun ke lokasi penambangan untuk melihat secara langsung dampak yang ditimbulkan.

''Kita tidak akan menghambat perusahaan pemegang IUP OP menjalankan aktivitasnya, bagaimanapun juga mereka memberikan konstribusi ke daerah, tapi tetap harus sesuai aturan. Kalau berada di kawasan hutan. diurus dulu perizinan di Kemenhut, kalau diwajibkan menyetorkan dana jaminan reklamasi yang disetor ke Pemkab Inhu, itu juga harus dilakukan,'' ujarnya.

Selain itu Komisi C juga akan mempelajari kelengkapan dokumen perusahaan termasuk UKL dan UPL dan apakah aktifitas tersebut sudah sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki atau tidak. (wsr)