PEKANBARU, GORIAU.COM - Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau beberapa waktu lalu diklaim mencapai negara tetangga. Menteri Lingkungan Hidup (MenLH), Balthasar Kambuaya mengatakan, upaya penanganan yang dilakukan pemerintah bukan karena itu, tetapi memang kepentingan Indonesia.

Artinya, Pemerintah Pusat dan Provinsi Riau tidak terbeban dengan dampak kabut asap tersebut, namun bagaimana menjaga kepentingan masyarakat sendiri. Menurutnya kebaran hutan dan lahan di Riau sangat serius.

"Kebakaran hutan di Riau sangat serius dan dampaknya sampai ke luar negeri. Upaya yang kita lakukan hanya untuk menjaga kepentingan kita, bukan wilayah lain," kata MenLH.

"Jadi bukan karena segan atau takut, karena memang kita ingin menyelesaikan masalah atau musibah yang tengah melanda," ujarnya.

Menurutnya, kabut asap yang sampai ke negara tetangga seperti Singapur dan Malaysia itu pengaruh angin yang membawa. "Asap yang sampai ke Singapur dan Malaysia, itu urusan angin, kita tetap fokus untuk Indonesia," paparnya.

Sementara itu, Balthasar yang tengah berada di Riau hadir mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Ekoregion Sumatera 2014 di Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin (21/4/2014).

Untuk itu, dihadapan Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun, dirinya menyampaikan tiga poin atau langkah yang harus dijalankan Pemprov Riau untuk mengatasi dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Pertama, proses pencegahan. Dimana mulai dari Pemprov Riau, kabupaten/kota hingga ke lapisan masyarakat harus berperan aktif dalam tindakan cepat terhadap kebakaran yang akan dan tengah terjadi.

Kedua, peningkatan peran masyarakat untuk menjaga lingkungan. "Salah satu jalan dengan melakukan gencatan sosialisasi kepada masyarakat, karena dampak dan efek yang ditimbulkannya jelas sudah dirasakan," tegasnya.

Terakhir yaitu penegakan hukum. Dimana seluruh pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian harus bersama-sama berperan aktif dalam penegasan hukum yang dilekatkan kepada pelaku, baik perorangan maupun perusahaan.***