PEKANBARU, GORIAU.COM - Berdasarkan hasil audit Tim Gabungan Nasional Audit Kepatuhan dalam mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), tercatat sebanyak 17 perusahaan perkebunan dan kehutanan di Riau mendapat catatan buruk. Bahkan 2 diantaranya mendapat kriteria Sangat Tidak Patuh.

Kedua perusahaan yang memalukan tersebut yakni PT SRL dan PT SAM. PT SRL di Blok III Rokan Hilir tingkat kepatuhan hanya 7,22 persen dari kewajiban yang seharusnya mereka jalankan.

Sementara PT SAM yang bergerak di perkebunan juga mendapat kriteria Sangat Tidak Patuh dengan tingkat kepatuhan hanya 18,5 persen dari 97 kewajiban yang seharusnya dilakukan.

Pemilihan Provinsi Riau dengan objek audit pertama kepatuhan disebabkan karena disebabkan bahwa fakta 93,6 persen dari 12.541 titik panas (hotspo) periode 2 Januari-13 Maret 2014. Seluruhnya berada di kawasan sekitar perusahaan yang berdiri di atas lahan gambut.

Sehingga menyebabkan kerugian bagi daerah, mulai dari sektor ekonomi hingga kesehatan. Sehingga mendesak diperlukan pencarian solusi untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang menahun ini.

"Kita tidak bisa bicara hanya selintas menindak tegas saja. Namun lebih kepada bagaimana melakukan perbaikan terhadap kebijakan dan kewajiban yang seharusnya dilakukan perusahaan" kata Deputi Pemantauan Program Institusi Penegakan Hukum UKP-PPP, Mas Achmad Santosa.

Hasil audit tersebut mengeluarkan rekomendasi bahwa seluruh perusahaan terkait harus menjalankan rekomendasi yang diterbitkan tim audit dan akan dilihat dalam satu bulan ini.

"Hasil audit ini diharapkan bisa menjadi tata kelola pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Riau. Pemprov Riau harus lebih maju untuk pengawasan terhadap para pemangku lahan," Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Raffles Brotestes Panjaitan.

Pihak kementerian juga berjanji akan melakukan penguatan terhadap pengawasan sebagai bagian dari penegakan hukum administratif terhadap izin usaha di kehutanan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri), H Arsyadjuliandi Rachman, menyampaikan kepada kabupaten dan kota untuk ikut melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan, terutama di sektor kehutanan dan perkebunan.

"Kita akan bentuk tim di daerah yang sama seperti yang dibentuk pusat. Kemudian menindaklanjuti apa yang menjadi hasil dari audit dan rekomendasi yang disampaikan baik untuk perusahaan maupun pemerintah daerah," ujar Plt Gubri.

Karena diakui Plt Gubri, perusahaan yang sudah diaudit sebagian besar berada di sekitar lahan gambut. Untuk itu, satu bulan dari sekarang perusahaan-perusahaan itu akan kembali dipanggil atas evaluasi selama satu bulan.

"Saat ini perusahaan diberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan kebijakan dan kewajiban yang mereka buat sendiri. Satu bulan dari saat ini akan kita lakukan evaluasi terhadap rekomendasi yang disarankan tersebut," tegas Plt Gubri.***

Berikut daftar perusahaan yang diaudit beserta kriterianya:

* Kehutanan

1. PT SRL Blok III

2. PT SSL

3. PT SG

4. PT NSP

5. PT RRL

6. PT SRL Blok IV

7. PT SPM

8. PT RUJ

9. PT SPA

10. PT DRT

11. PT AA

12. PT SRL Blok V

* Perkebunan

1. PT SAM

2. PT TFDI

3. PT ME

4. PT JP

5. PT BNS