PEKANBARU, GORIAU.COM - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pejuang Senama Nenek mendatangi kantor PTPN V di Jl. Rambutan Pekanbaru. Mereka ingin bertemu dewan direksi dan menyampaikan beberapa tuntutan terkait lahan di Senama Nenek, Kabupaten Kampar. Karena dihalangi pihak kepolisian, mereka menggelar aksi di depan pintu gerbang PTPN V.

Konflik lahan antara PTPN V dengan masyarakat adat Kenegerian Senama Nenek sudah lama terjadi. Tanah ulayat seluas 2.800 Ha milik mereka, telah dikuasai PTPN V secara sepihak sejak Tahun 1983. Upaya penyelesaian telah dilakukan sejak 2006 lalu, namun hingga kini mekanisme penyelesaian yang diupayakan gubernur Riau dengan membentuk tim penyelesaian melalui SK Gubernur Nomor kpts/470/XII/2007 yang diubah dengan kpts.1142/IV/2008 pada Tanggal 28 November 2007, masih belum berjalan.

"Tim bentukan gubernur Riau itu telah menyepakati dua hal, bahwa penyelesaian sengketa tanah dilakukan melalui mekanisme yang saling menguntungkan antara pihak masyarakat dengan perusahaan. Dan hal yang menyangkut status tanah serta luasnya mengikuti ketetapan Badan Pertanahan Nasional," terang Taufik, koordinator lapangan.

Karena kesepakatan penyerahan lahan kepada masyarakat tak kunjung terealisasi, aliansi yang berasal dari gabungan organisasi mahasiswa HMI MPO Pekanbaru, Ikatan Pelajar Mahasiswa Kampar (IPMK) Pekanbaru, HIPPEMARKI dan masyarakat Senama Nenek ini, menuntut pengembalian lahan ulayat Kenegerian Senama Nenek seluas 2.800 Ha oleh PTPN V dan menuntut BUMN ini menyetujui hasil tim berdasarkan surat gubernur Tanggal 21 Juli 2014. "Gubernur telah memberikan rekomendasi kepada menteri BUMN agar lahan dikembalikan ke Senama Nenek," tandas Taufik.

Karena keinginan mahasiswa untuk bertemu dewan dirrksi PTPN V tidak dilulusksn, mahasiswa berjanji akan mendatangi PTPN V, lima hari mendatang.(wdu)