RENGAT, GORIAU.COM – Sehubungan dengan dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah PKS PT Swakarsa Sawit Raya (SSR), Anggota komisi C DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Syamsudin, minta aktifitas PT. Swakarsa Sawit Raya (SSR) dihentikan sementara.

"Beberapa waktu lalu, tanggul kolam limbah perusahaan jebol, akibatnya lingkungan sekitar tercemar. Maka dari itu, diminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhu selaku instansi yang bertanggung jawab untuk menghentikan sementara aktifitas PKS PT SSR", ujar Samsudin disela-sela pembahasan APBD-P Inhu Senin (18/8/2014) di Kantor DPRD Inhu.

Selain itu kata Samsudin, setelah pembahasan APBD-P selesai, komisi C akan melakukan peninjauan aktifitas PT SSR.

"Jika benar ditemukan dampak pencemaran lingkungan oleh PT SSR, maka tidak ada alasan BLH Inhu untuk tidak menghentikan aktifitas perusahaan itu", tegasnya.

Sementara itu, Lembaga Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan (LP2KP) Wilayah Riau, Murdialis, menyebutkan bahwa terkait hal itu hendaknya BLH melakukan pengkajian ulang terhadap dokumen UKL-UPL yang dimiliki perusahaan.

Jika BLH kurang menguasai, hendaknya mereka melibatkan pihak perguruan tinggi yang berkopeten untuk melakukan pengujian, seperti UGM dan IPB.

"Dengan demikian, pada saat dilakukan penilaian dan terbukti limbah tersebut melampaui ambang batas, maka tidak ada alasan untuk tidak menghentikan operasional perusahaan itu,tandas Murdialis.(Jef)