PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Diduga melindungi perusahaan pengolah kelapa sawit (PKS), puluhan anggota DPC LSM Penjara Kabupaten Rokan Hulu, (18/11/2014) berunjuk rasa dan meminta Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu segera mundur dari jabatannya.

Ketua DPC LSM Penjara Buaminto saat berorasi di halaman Kantor BLH Rokan Hulu, mendesak Pemkab Rokan Hulu untuk mencabut izin PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara dan PT Era Sawita, Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan.

Masa yang berunjuk rasa itu menegaskan kedua perusahaan dengan sengaja dan lalai melakukan pencegahan pencemaran lingkungan padahal itu telah berulang kali dilakukan, namun anehnya BLH Rohul tidak kooperatif, bahkan tidak memberikan penjelasan hasil uji labor dan tertutup dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.

''BLH Rokan Hulu tidak pernah memberikan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang kepada PKS dan PMKS dan dinilai hanya diam kemungkinan sudah kongkalingkong dan berkinerja buruk," sorak pengunjuk rasa.

Belum beberapa lama masa berorasi tiba-tiba Kabid Pengawasan, Pengedalian dan Pemulihan Lingkungan BLH Rokan Hulu Salamet datang dan mengajak pengunjuk rasa untuk masuk ruangan untuk berdiskusi terkait pencemaran tersebut.

Namun para pengujuk rasa tersebut hanya menyampaikan pernyataan sikap mereka, karena mereka tidak ingin bertemu dengan pejabat setingkat Kabid saja, tapi mereka ingin berjumpa dengan Kepala BLH Rokan Hulu Yuni Safrin yang selama ini tidak pernah dijumpai di kantornya.

Pengunjuk rasa ini pun berjanji akan mendatangkan massa yang lebih besar dengan tujuan Kantor Bupati Rokan Hulu dan Kantor DPRD Rokan Hulu, jika Pemkab Rokan Hulu tidak memberikan sanksi tegas kepada kedua perusaahan tersebut termasuk dalam hal memberikan dana Coorporate Social Responsiblty (CSR)nya.

Masih di tempat yang sama, Kabid Pengawasan, Pengendalian dan Pemulihan mengatakan berdasarkan hasil analisa kualitas Sungai Juragi, pada Upstream outlet limbah cair PKS PT MAN melebihi baku mutu pada parameter DO, seng dan belerang.

Bahkan meski sudah banyak ikan yang mati, tapi kata Slamet hasil analisa pada beberapa para meter Air Sungai Juragi bagian hulu dan bagian hilir tidak terdapat selisih atau perbedaan yang signifikan. Sedangkan untuk PT Era Sawita yang mencemari Sungai Kuku hingga kini hasil labornya di PU Pekanbaru belum juga keluar dan akan dikeluarkan. (ram)