PEKANBARU, GORIAU.COM - Belum ada regulasi atau aturan resmi yang menyatakan bahwa perusahaan pemilik lahan luas harus memiliki peralatan standar untuk mengatas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Maka dari itu, terhadap perusahaan yang belum atau tidak memiliki peralatan standar atau sumber daya memadai, sulit untuk ditindak tegas.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, Senin (20/10/2014). "Pihak kepolisian memiliki tugas sebagai koordinator pengawas penyidikan terhadap kasus kehutanan. Sementara tugas pokok yang mengawasi hutan terletak pada dinas atau institusi yang bersentuhan langsung dengan bidang kehutanan tersebut," terang Guntur.

Beberapa hari lalu, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) datang ke Riau untuk melakukan audit kepatuhan perusahaan terhadap aturan penanggulangan Karhutla. Dari audit yang dilakukan, sebagian besar perusahaan di Riau tidak memenuhi kriteria standar dalam penanggulangan Karhutla.(wdu)