TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Kepolisian Resort Kuantan Singingi (Kuansing) telah membebaskan sembilan dari 21 orang yang diamankan dari perkebunan Gulat Manurung dan Mukhtar Ahmad. Mereka dinyatakan tidak terlibat dalam aksi pencurian setelah menjalani pemeriksaan sejak kemaren.

"Sembilan orang itu penjaga kebun, sementara 12 orang lainnya mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Sabtu (30/5/2015) siang di Teluk Kuantan.

Adapun 12 orang yang masih menjalani pemeriksaan dan diduga kuat mencuri sawit Gulat dan Mukhtar yakni Solihin, Muklis Hidayat, Rian Aprisa, M. Prayit, Sukiman, Muspriadi, Firdaus, Mulyadi, Sarno, Bobi Hendra, Pendi dan Suradi.

Lokasi perkebunan milik Gulat dan Mukhtar yang dikelola oleh Koperasi Sokojati Pangean berada Sungai Jernih Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat. Wilayah tersebut masuk dalam tanah ulayat Kenegrian Pangean.

"Kita mendapat laporan dari M. Ramadhan, tentang adanya pencurian sawit. Mendapat laporan itu, Kasat langsung turun bersama 10 personil," ujar Musabi.

Hingga saat ini, lanjut Musabi, polisi terus melakukan pendalam terkait pencurian buah yang meresahkan masyarakat. "Diduga, akan ada tersangka lainnya," katanya.(ndi)