TELUK KUANTAN - Pegawai di lingkungan Pemkab Kuansing diharuskan membuat dan menandatangani surat pernyataan tentang peningkatan disiplin pegawai. Surat tersebut berisi 3 poin, yang ditulis dengan tangan oleh seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dalam surat pernyataan yang dibuat tersebut, bagi PNS harus dituliskan nama, NIP, pangkat dan golongan, jabatan dan unit kerja. Sedangkan pegawai tenaga kontrak daerah hanya ditulis nama dan unit kerja saja.

Tiga poin isi surat pernyataan tersebut adalah; pertama bersedia memenuhi segala kewajiban selaku PNS daerah dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin bagi PNS).

Kedua, bersedia bekerja sungguh-sungguh dengan rasa tanggung jawab serta mematuhi perintah atasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, bersedia menaati kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan terkait disiplin, ketentuan jam kerja dan etika perilaku kepegawaian yang berlaku di lingkungan Pemkab Kuansing.

Bagi PNS pejabat struktural apabila melanggar akan diturunkan jabatannya. Sementara untuk pegawai kontrak daerah akan diberhentikan apabila tidak mematuhi surat pernyataan yang telah dibuat.

Surat pernyataan tersebut tampaknya dikumpulkan sebagai bahan bagi Pemkab Kuansing untuk menindak pegawai yang tidak disiplin dan suka keluyuran di saat jam kerja.

Di beberapa kesempatan Sekdakab Kuansing Muharman menegaskan, tidak akan main-main dalam penegakan disiplin pegawai yang ada, baik di lingkungan Pemkab maupun tingkat kecamatan. hks