TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Musliadi, Calon Legislatif (Caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi dari Partai Kesatuan Bangsa (PKB) diduga melakukan 'money politic' saat Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April lalu.

Menurut informasi yang diterima GoRiau.com, warga yang berada di Daerah Pemilihan III Kuansing menerima uang dari Musliadi sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu per orang. "Pembagiannya melalui koordinator yang sudah dibentuk," ujar warga yang tak ingin disebutkan namanya.

"Temuan ini sudah disampaikan pengawas independen ke Panwaslu Kuansing," lanjut warga tersebut.

Sementara itu, Panwaslu Kuansing mengaku tidak ada laporan ataupun temuan terhadap Caleg PKB nomor urut 1 tersebut. "Kami tak ada menerima laporan dengan terlapor Musliadi," tegas anggota Panwaslu Kuansing, Nurman Antoni.

"Kalau ada di Panwascam, tentu laporan tersebut juga sampai pada kami. Sehingga, kami bisa menindak lanjuti laporan tersebut. Tapi, ini memang tidak ada," ulas Antoni. Ia mengaku saat ini sedang merekap laporan pelanggaran yang masuk.

Untuk masyarakat Kuansing, lanjut Antoni, jika menemukan adanya pelanggaran Pemilu, silahkan menghubungi Panwaslu terdekat. Kalau di tingkat kecamatan, ada Panwascam dan tingkat desa ada PPL. "Laporkan saja temuan itu, tentunya dengan cukup bukti. Jangan hanya sekedar ngomong-ngomong saja," terang Antoni.(san)