TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan gubernur, bupati dan walikota dijelaskan bahwa Partai Politik (Parpol) yang bersengketa harus mengusung calon yang sama di daerah tersebut. Jika tidak, maka KPU setempat menolak usungan Parpol tersebut.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar saat menerima pasangan Indra Putra - Komperensi (IKO), Senin (27/7/2015) sore.

"Hal ini sudah diatur oleh PKPU, dimana KPU menolak usungan Parpol yang bersengketa tidak mengusung calon yang sama. Tentunya sesuai dengan pasal 36 ayat 1 sampai 10 PKPU nomor 12 tahun 2015 tersebut," ujar Firdaus.

Seperti diketahui, Indra Putra - Komperensi (IKO) diusung oleh tujuh Parpol, dua diantaranya Partai Golkar ARB (Abu Rizal Bakrie) dan PPP Jan Faridz. Sementara, Golkar kubu Agung Laksono (AL) mengusung Imran - Mukhlisin, sedangkan PPP kubu Romi mengusung Mursini - Halim.

Pasangan IKO sudah mendaftarkan diri ke KPU Kuansing. Sementara, Imran - Mukhlisin dan Mursini - Halim akan mendaftar pada Selasa (28/7/2015).(***)