TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) telah menyampaikan imbauan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kuansing untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dua minggu sebelum lebaran.

Menurut Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Kuansing, Muharlius, hal ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, agar tenaga kerja bisa mempersiapkan lebaran secara baik.

Untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya, Dissosnaker Kuansing telah membuka posko pengaduan dan permasalahan THR.

"Kita sudah membentuk tim untuk menangani berbagai persoalan THR karyawan," ujar Muharlius, Sabtu (4/7/2015) kepada GoRiau.com di Teluk Kuantan.

Posko pengaduan ini, kata Muharlius, sudah diaktifkan dua minggu sebelum lebaran sampai dua minggu setelah lebaran. "Senin depan, sudah mulai kita aktifkan."

"Untuk saat ini, kita lebih memfokuskan kepada pemenuhan hak-hak karyawan, terlebih jelang lebaran ini," lanjut dia.

Dari catatan Dissosnaker Kuansing, kebanyakan tenaga kerja sangat minim melaporkan persoalan ke Dissosnaker. Menurut Muharlius, kemungkinan salah satu faktor berkenaan dengan sulitnya mendapatkan pekerjaan di Kuansing.

"Kita berharap, hal itu tidak terjadi lagi. Oleh sebab itu, kita mengimbau agar karyawan melapor jika hak-haknya tak dipenuhi perusahaan," pungkas Muharlius.(***)