TELUKKUANTAN - Rombongan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) Selasa (9/2/2016) siang melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Bupati Kuansing, H. Sukarmis beserta pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dalam kesempatan ini, Hasjhony selaku pimpinan rombongan menyampaikan ingin mengetahui bagaimana Kuansing dalam menerapkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah.

"Kita tahu, beberapa Satker akan diambil alih oleh pemerintah provinsi. Begitu juga dengan sekolah lanjutan tingkat menengah," ujar Hasjhony.

"Terlebih dari itu, lanjut dia, kita ingin merajut tali silaturahmi antar kedua daerah, sebab kita bertetangga," lanjut Wakil Ketua DPRD Sawahlunto ini.

Ia menyanjung kemajuan Kuansing yang begitu pesat dalam 10 tahun terakhir ini. "Kuansing luar biasa, sangat berkembang pesat," katanya.

Sementara itu, Sukarmis selaku bupati mengaku sangat senang mendapat kunjungan dari tetangga. Ia berharap, hendaknya silaturahmi ini akan terus terjaga.

Mengenai implementasi UU nomor 23 tahun 2014 yang mulai berlaku tahun 2017 ini, Sukarmis menyatakan menuruti perintah undang-undang.

"Kita di daerah tak bisa berbuat banyak, sebab ini undang-undang. Kalau tidak kita laksanakan, tentu melanggar," ujar Sukarmis.

Dikatakan Sukarmis, tidak hanya Sawahlunto yang keberatan dengan undang-undang tersebut. Sebab, daerah lain di Indonesia, termasuk Kuansing juga keberatan. "Ini kan aset kita, tentu kita sulit melepas ke pemerintah provinsi."

"Tapi, karena ini sudah ketentuan dari undang-undang, ya kita jalani saja. Apa mau pemerintah pusat tu, kita kasih. Tak usah kita pusing-pusing memikirkannya," pungkas Sukarmis.***